News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Ratusan Juta Dana Seleksi Perangkat Desa, Kepala Desa di Pati Ditangkap Polisi

Mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial SY (58) ditangkap Satreskrim Polresta Pati.
Rabu, 20 Desember 2023 - 22:41 WIB
Tersangka SY, mantan Kepala Desa Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com – Mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial SY (58) ditangkap Satreskrim Polresta Pati.

SY ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polresta Pati, karena diduga kuat melakukan korupsi ratusan juta rupiah dana pelaksanaan seleksi perangkat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini berawal pada 9 Januari 2016 Pemerintah Desa Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk beberapa formasi jabatan, yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.

Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016.

“Dalam rencana anggaran belanja (RAB) panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Rabu (20/12/2023).

Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo di ikuti oleh 7 orang calon perangkat desa sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta.

“Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia,” ungkapnya.

SY kemudian memerintahkan panitia seleksi perangkat desa untuk membagi habis dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut.

“Dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” ujar dia.

Setelah dilakukan audit penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785 dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Atas perbuatannya tersangka SY terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati,” pungkasnya. (arm/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT