Setelah diperiksa oleh tim polda isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram.
“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah dua setengah juta jika berhasil membawa masuk ke lapas” ujar A.
Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas inisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, peristiwa ini berhasil dibongkar berkat sinergitas antara Lapas Semarang dan Polda Jateng dalam memberantas narkoba. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Melalui sinergitas bisa menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu. Kedepan kami akan meningkatkan kerja sama ini untuk memberantas peredaran narkoba,” imbuhnya. (dcz/buz)
Load more