Menurut Sunindyo, tata kelola pertambangan yang baik itu harus diikuti pula oleh izin yang resmi, perencanaan yang baik, sampai kepada bagaimana melaksanakan kegiatan pengambilan bahan galian itu.
Apabila ke depannya lokasi tersebut memang memiliki potensi, kata dia, nantinya tetap akan ada asesmen atau proses dari penilaian.
"Terhadap lubang-lubang yang ada sekarang ini, kami siap bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penilaian. Bila dinyatakan tidak aman tentunya tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.
"Kami dengan senang hati bisa bersinergi dengan seluruh unsur terkait, bagaimana caranya ke depan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui 8 penambang emas asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak dalam lubang galian sejak Selasa (25/07/2023) pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak di akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan.
Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu Polresta Banyumas, Jawa Tengah, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi 8 penambang terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Load more