News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‎Ini Hasil Autopsi Siswa SMP di Sragen yang Meninggal Usai Berkelahi dengan Teman

Siswa SMP yang meninggal dunia usai berkelahi dengan rekannya di sekolah karena patah tulang tengkorak.
Kamis, 9 April 2026 - 18:02 WIB
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu, saat memberikan keterangan pers atas meninggalnya siswa SMP Negeri di Sragen
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Sragen, tvOnenews.com - Siswa SMP yang meninggal dunia usai berkelahi dengan rekannya di sekolah karena patah tulang tengkorak.

Fakta terbaru ini terungkap dari hasil autopsi tim inafis Satreskrim Polres Sragen dibantu tim medis Bidokkes Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎‎"Korban inisal W (14) mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," kata Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasatreskrim AKP Catur Yudho, Kamis (9/4/2026).

‎‎Hasil autopsi ini menjawab kabar miring yang selama ini beredar bahwa korban meninggal dunia setelah ditendang pelaku anak inisial D (14). Namun kapolres mengatakan diantara korban dan pelaku sebelumnya memang saling berkelahi.

‎‎Kapolres mengatakan perkelahian itu terjadi saat jam pelajaran yaitu pukul 11.00 WIB, namun di kelas pelaku dan korban tida ada guru yang mengawasi atau kosong.

Korban dan pelaku akhirnya keluar kelas dan terjadilah guyonan antara keduanya.

‎‎"Guyonan itu berujung saling ejek antara pelaku dan korban yang berakhir perkelahian antara keduanya. Korban mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya,"jelas Kapolres.

‎‎Atas kejadian ini pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.

Kapolres mengatakan  penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga.

‎‎Terhadap perkara ini penyidik memberikan sangkaan atas perbuatan pelaku anak dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‎‎Diberitakan sebelumnya, siswa SMP Negeri di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah meninggal dunia usai berkelahi dengan temannya, Selasa (7/4/2026) siang.

Korban yang sempat dilarikan ke UKS dinyatakan meninggal saat dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. (uti/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT