Semarang, tvOnenews.com - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Semarang atau Lapas Kedungpane meninggal dunia usai gantung diri pada Senin (10/7/2023).
Informasi yang diperoleh, korban berinisial JA warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan ini ditemukan tak bernyawa pada pukul 06.30 WIB. Pria berusia 28 tahun ini merupakan tahanan di Blok H kamar nomor 17.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, korban merupakan tahanan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Iya, korbannya napi, kasus narkoba. Lebih lanjutnya ke Kanitreskrim," ujarnya kepada wartawan.
Dari informasi yang diterima, korban divonis kurungan penjara selama lima tahun enam bulan. Sedangkan korban baru menjalani hukuman selama satu tahun 6 bulan.
Disisi lain, jenazah korban pertama kali diketahui oleh seorang Napi lain yang bernama Adi Budiyanto.
Adi Budiyanto hendak mengambil air dan saat mengambil ember di kamar mandi, melihat adanya orang gantung diri. Hal itu langsung disampaikan ke teman-temanya dalam sel dan diteruskan ke petugas penjagaan Lapas.
Kanitreskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Parjin mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian melakukan pengecekan bersama Inafis Polrestabes Semarang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke kamar jenasah RSUP dr Kariadi Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Korban ditemukan gantung diri di dalam kamar. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more