Tindakan penumpang tersebut, lanjutnya, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Hal itu juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang- undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan melanggar Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Tjs/Dan)
Load more