Insiden Candaan Bom Penumpang Wings Air, Begini Tanggapan Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
"Saat akan naik pesawat yaitu berada di depan pintu pesawat, penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.
"Penumpang UD tidak diikutsertakan dari penerbangan," jelas Corporate Communications of Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro lewat keterangan tertulis yang diterima Rabu (1/3/2023).
Tindakan penumpang tersebut, lanjutnya, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Hal itu juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang- undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan melanggar Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Tjs/Dan)
Load more