Kasus Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi Polda Jateng Diserahkan ke Kejari
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan yang dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan (AK), oknum Polda Jateng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh dengan disertai barang bukti. Saat diserahkan ke Jaksa, AK terlihat menghindari awak media.
"Kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Dia menjelaskan, AK didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 serta pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun," jelasnya.
Sarwanto menyebut, tersangka bakal dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari. Hal ini karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more