News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang berinisial DR ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22) malam.
Selasa, 20 September 2022 - 04:22 WIB
Sempat Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Sumber :
  • tvOne

Kabupaten Sumedang, tvOne

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang berinisial DR ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DR yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun anggaran 2019. Pada saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Kabupaten Sumedang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Inal Sainal Saipul mengatakan, pihaknya sudah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka DR. Sebelumnya pihak Kejari sudah menetapkan tersangka DR pada tanggal (13/9/22) bersama 3 orang lainnya yang sudah dilakukan penahanan.

"Kemarin memang kita sudah tetapkan tersangka DR itu pada tanggal 13 September 2022 bersama yang lainnya yang sudah kita lakukan penahanan" kata Inal Sainal.

Inal menuturkan, sebelumnya DR sempat dilakukan pemanggilan namun tidak hadir lantaran sakit. Namun hari ini DR kooperatif dan langsung dilakukan penahanan.

"Kemarin yang bersangkutan terakhir itu kita lakukan pemanggilan, namun dikarenakan kondisi kesehatan bersangkutan sakit sehingga tidak dapat hadir namun di hari ini baru sempat hadir," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Inal, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini, dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUH Pidana diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka itu pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UUD tidak pidana korupsi junto padal 55 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini 18 September 2022," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka yang terlibat telah lebih dahulu dijebloskan ke Penjara. Kelima tersangka tersebut diantaranya, HB Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, BR mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, US pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut, AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan HH adalah direktur utama perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek yang menjadi objek korupsi. (LSR)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT