Imigrasi Cilegon Maksimalkan Pendataan WNA Lewat APOA
- Istimewa
tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilegon terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Seluruh hotel, homestay, kos-kosan, dan penginapan diwajibkan melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap secara digital melalui aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menjelaskan bahwa pendataan WNA melalui APOA terbukti meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Kota Baja itu.
"Setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pelaporan WNA naik sebesar 57,42 persen," ujar Aditya, rabu 17 September 2025.
Peningkatan efektivitas ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah pengguna APOA bertambah dari 6 akun menjadi 22 akun. Berdasarkan data, jumlah tamu WNA yang tercatat di Cilegon periode 14 Agustus–09 September 2025 mencapai 99 orang, meningkat dibandingkan sebelum sosialisasi APOA pada periode 1–30 Juni 2025 yang hanya 58 orang.
Menurut Aditya, efektivitas penggunaan aplikasi APOA secara otomatis mendata jumlah penginapan yang sudah memiliki akun APOA dan aktivitas WNA di Cilegon. Saat ini, tercatat 22 tempat penginapan yang memiliki akun APOA terdiri dari 15 hotel, 3 indekos, 2 wisma, dan 2 individu.
Adapun WNA yang terbanyak asal negara Korea Selatan (38 WNA), Tiongkok (16 WNA) dan Jepang (8 WNA). Selain mendata jumlah WNA yang berkunjung ke Cilegon, APOA juga bisa mendeteksi aktivitas, tujuan dan waktu berkunjung WNA.
Hingga kini, ujar Aditya, WNA yang mengunjungi Cilegon bertujuan untuk bekerja, wisata, dan keperluan lain. Mereka menggunakan visa beragam, yaitu Bebas Visa Kunjungan sebanyak 2 WNA, Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 Hari sebanyak 16 WNA, Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan sebanyak 28 WNA, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan sebanyak 6 WNA, Visa Tinggal Terbatas sebanyak 12 WNA dan Tidak Diketahui sebanyak 35 WNA. "Cilegon sebagai kota industri memiliki dinamika tinggi dengan banyaknya pekerja asing. Kehadiran mereka tentu memberi kontribusi, namun kita juga harus meningkatkan pengawasan agar tertib dan aman,” ucap Aditya.
Aditya menegaskan bahwa tujuan utama pendataan melalui APOA adalah, mempermudah pelaporan oleh pengelola tempat penginapan, mendukung efektivitas pengawasan keberadaan WNA oleh petugas imigrasi dan menjamin akurasi data sesuai ketentuan perundang-undangan.
Load more