Imigrasi Cilegon Maksimalkan Pendataan WNA Lewat APOA
- Istimewa
Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon Joni Rukyan mengatakan, tempat penginapan seperti hotel hingga kos kosan wajib melaporkan WNA yang berkunjung ke Cilegon melalui aplikasi APOA.
Dia menjelaskan, kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban akan dipanggil dan diawasi langsung," kata Joni.
Imigrasi Cilegon, kata Joni, masih terus melakukan sosialiasi penerapan APOA ini kepada pengelola penginapan di kota itu. Sosialisasi APOA melibatkan perwakilan PHRI, pengelola hotel, kos-kosan, dan penginapan. Dalam sosialisasi itu, dilakukan pemaparan fitur APOA serta simulasi penggunaan aplikasi.
“APOA bukan sekadar aplikasi, melainkan solusi digital untuk memudahkan kewajiban pelaporan orang asing. Semua bisa dilakukan cepat, akurat, kapan saja, dan di mana saja hanya dengan sentuhan jari,” kata Joni.(chm)
Load more