Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pelaku pembobol minimarket di wilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat pada beberapa hari lalu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial H, S, dan RP mereka saat ini harus mendekam di balik jeruji besi usai diamankan pihak Kepolisian Polres Cimahi.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menjelaskan hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu berasal dari Sumatera Barat dan ketagihan membobol minimarket di empat lokasi berbeda.
Kompol Andry Fran mengungkapkan kemudian aksi mereka berakhir setelah membobol minimarket di Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.
Andry mengatakan modus para pelaku itu membobol minimarket yakni dengan menjebol dinding bangunan menggunakan peralatan seperti palu besar serta linggis. Mereka lalu masuk ke dalam minimarket dan menggasak isinya.
"Jadi untuk bisa masuk ke minimarket, mereka ini menjebol dinding. Setelah itu barang-barang di dalamnya diambil terutama rokok dan susu,"ujar Andry.
Barang itu lalu dijual oleh tersangka ke sejumlah warung pengecer. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka biasanya bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp2,5 juta dari hasil menjual barang curian.
"Dijualnya ke pengecer, lalu keuntungannya mereka bagi tiga. Pengakuannya ada yang dapat Rp500 ribu ada yang Rp300 ribu,"katanya.
Sementara itu, tersangka S selaku kapten aksi pembobolan minimarket, mereka baru pertama kali melakukan aksi kriminal itu lantaran terdesak kebutuhan rumah tangga.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, baru di sini saja. Sudah 4 minimarket yang dibobol, ambilnya hanya rokok dan susu," kata S.
Kompol Andry menegaskan kibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(ila/ fis)
Load more