Karawang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.
Ia mengatakan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur Jabar ditertibkan karena mulai Minggu (24/11/2024) sudah memasuki masa tenang pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang. Karena itulah, KPU bersama tim gabungan menertibkan APK yang terpasang di seluruh wilayah Karawang.
"Masa tenang menandakan berakhirnya kegiatan kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari. Jadi, seluruh APK ditertibkan," katanya.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Karawang mengerahkan puluhan personel dan menurunkan alat berat untuk mempermudah penurunan APK.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana mengatakan bahwa pada hari pertama masa tenang, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 6.784 unit, terdiri atas APK jenis banner sebanyak 4.381 unit, spanduk 1.020 lembar, baliho 1.255 unit, dan bendera 128 lembar.
"Penurunan APK ini akan dilakukan secara bertahap, tetapi semua panwaslu kecamatan sudah bergerak. Kami pun telah membagi menjadi tiga tim untuk mempercepat penurunan APK tersebut," katanya.
Ia menjelaskan dalam melakukan penertiban APK ini, pihaknya menyisir semua titik pemasangan APK yang ada di wilayah Karawang, tanpa terkecuali.
"Pada hari pertama masa tenang, penertiban lebih menyasar ke wilayah perkotaan," kata dia.
Selain itu, pihaknya sudah menginstruksikan agar seluruh panwaslu di 30 kecamatan melakukan penertiban di daerahnya masing-masing, berkoordinasi dengan PPK dan pihak kecamatan.
(ant/ fis)
Load more