Saat itu lanjut Kombes Pol Budi, seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis, lalu mengantarnya ke rumah korban di Cikutra.
Budi mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi.
"Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama," kata dia.
Selama diculik, pelaku mengaku mengajak korban berkeliling Kota Bandung dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka.
"Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(cep/rfi)
Load more