Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.
Surawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait tempat pengamanan Danu.
Sebab yang bersangkutan sudah disetujui menjadi justice collaborator (JC).
"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan sudah malam dibuatkan surat perjanjian LPSK dan pemohon," ungkap dia.
Ia menuturkan Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten.
Selain itu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.
Load more