News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tak Bayar Restitusi Tidak Berhak Dapat Hak Warga Binaan

LPSK mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur sanksi bagi terpidana yang tidak bisa membayar biaya restitusi....
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:27 WIB
Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur sanksi bagi terpidana yang tidak bisa membayar biaya restitusi.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Achmadi mengatakan Pasal 175 Ayat 7 dalam RKUHAP harus diubah dengan menambahkan sanksi bagi terpidana yang tidak mampu membayar biaya restitusi.

Dia mengusulkan terpidana mendapat sanksi berupa dikenakan pidana penjara pengganti dan tidak mendapat hak sebagai warga binaan.

“Usulan Pasal 175 mekanisme pemberian restitusi Ayat 7 diubah sebagai berikut, jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai di pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya dan atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan,” ujar Achmadi.

Dia menjelaskan ketentuan terkait putusan restitusi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 83 KUHP. 

Namun, pelaksanaannya masih sulit dilaksanakan karena belum ada mekanisme yang jelas dalam KUHAP.

“Untuk itu, dalam menegakkan eksekusi, putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi. Salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan,” jelas Achmadi.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan perubahan Pasal 172 Ayat 2 KUHAP terkait komponen ganti kerugian.

Dia usul agar pada pasal itu ditambah satu poin, yakni terpidana harus mengganti kerugian lain yang diderita korban akibat tindak pidana.

“Sebagai contoh, penggantian biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum,” ungkapnya.

Menurut Achmadi, tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan, yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban.

“Namun, terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku. Namun, tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami,” kata Achmadi. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral