GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat Digugat Praperadilan

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:44 WIB
Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak. Gugat praperadilan di Pengadilan Negeri Landak, sejak Senin, 23 Juni 2025, bentuk protes kesewengan penetapan tersangka PNS OJ, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, klaim tersangka Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Landak, 2021 – 2024. Kejaksaan Negeri Landak mengklaim penyidik memperoleh alat bukti permulaan cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat. Serta barang bukti telah disita Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

D Kunria SH dan Sesilia Jurniati SH, kuasa hukum PNS OJ, mengatakan, penetapan tersangka hanya didasarkan pengembangkan penyidikan. Pengembangan penyidikan di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sanggau, kemudian PNS OJ diminta menyerahkan data. Atas dasar data diberikan, penyidik Kejaksaan Pengadilan Negeri Ngabang langsung menetapkan PNS OJ sebagai tersangka.

“Tidak ada kerugian negara, dilakukan klien kami inisial OJ, berstatus Pengawai Negeri Sipil atau PNS,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, perkara yang dituduhkan kepada Tersangka/Pemohon dalam Praperadilan, tindak pidana korupsi. Diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara OJ tidak ada kerugian keuangan negara, pasal dituduhkan adalah pasal tentang gratifikasi. Pada pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), terpasang pada lokasi tertentu/tertanam dalam kontruksi khusus.

Tersangka melaksanakan pelayanan publik penereaan tersebut sebagai perintah jabatan dan perintah peraturan perundang-undangan. Karena tersangka adalah Pegawai Yang Berhak melaksanakan peneraan. Sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PNS OJ mendapatkan dana operasional dari para pemohon/pemilik alat UTTP Terpasang tersebut adalah sebagai bagian dana operasional penera. Dalam melaksanakan kegiatan peneraan alat UTTP secara sukarela, tanpa paksaan dan disepakati secara suka sama suka. Tersangka telah dianggap lakukan gratifikasi, padahal tersangka dapat dana tersebut dari para pemohon tera sebagai biaya pelaksanaan.

Bahwa pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP terpasang tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak. Bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Landak membuat peraturan secara baik memuat unsur filosofis, yuridis dn sosiologis. Maka tidak cacat formil dan materil dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Sehingga tidak menyebabkan aparatur penyelenggara negara dikriminalisasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT