News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat Digugat Praperadilan

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:44 WIB
Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak. Gugat praperadilan di Pengadilan Negeri Landak, sejak Senin, 23 Juni 2025, bentuk protes kesewengan penetapan tersangka PNS OJ, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, klaim tersangka Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Landak, 2021 – 2024. Kejaksaan Negeri Landak mengklaim penyidik memperoleh alat bukti permulaan cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat. Serta barang bukti telah disita Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

D Kunria SH dan Sesilia Jurniati SH, kuasa hukum PNS OJ, mengatakan, penetapan tersangka hanya didasarkan pengembangkan penyidikan. Pengembangan penyidikan di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sanggau, kemudian PNS OJ diminta menyerahkan data. Atas dasar data diberikan, penyidik Kejaksaan Pengadilan Negeri Ngabang langsung menetapkan PNS OJ sebagai tersangka.

“Tidak ada kerugian negara, dilakukan klien kami inisial OJ, berstatus Pengawai Negeri Sipil atau PNS,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, perkara yang dituduhkan kepada Tersangka/Pemohon dalam Praperadilan, tindak pidana korupsi. Diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara OJ tidak ada kerugian keuangan negara, pasal dituduhkan adalah pasal tentang gratifikasi. Pada pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), terpasang pada lokasi tertentu/tertanam dalam kontruksi khusus.

Tersangka melaksanakan pelayanan publik penereaan tersebut sebagai perintah jabatan dan perintah peraturan perundang-undangan. Karena tersangka adalah Pegawai Yang Berhak melaksanakan peneraan. Sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PNS OJ mendapatkan dana operasional dari para pemohon/pemilik alat UTTP Terpasang tersebut adalah sebagai bagian dana operasional penera. Dalam melaksanakan kegiatan peneraan alat UTTP secara sukarela, tanpa paksaan dan disepakati secara suka sama suka. Tersangka telah dianggap lakukan gratifikasi, padahal tersangka dapat dana tersebut dari para pemohon tera sebagai biaya pelaksanaan.

Bahwa pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP terpasang tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak. Bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Landak membuat peraturan secara baik memuat unsur filosofis, yuridis dn sosiologis. Maka tidak cacat formil dan materil dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Sehingga tidak menyebabkan aparatur penyelenggara negara dikriminalisasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT