Jombang, tvOnenews.com - Seorang wanita di Jombang, Jawa Timur melapor ke polisi dan mengaku telah membunuh suami sirinya lebih dari sebulan yang lalu.
Kasus terungkap saat Fauziah Prihatin Ningsih pelapor sekaligus istri siri korban datang menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Wanita 47 tahun itu mengaku telah meracuni suami sirinya dengan racun tikus dan potas hingga tewas. Pelaku meninggalkan jenazah korban di rumah kontrakan. Kini polisi telah mengamankan pelaku.
Dalam rilis yang digelar Polres Jombang siang kemarin pelaku dan sejumlah barang bukti dihadirkan.
Aksi pembunuhan yang merenggut nyawa Lukman, 45 tahun, warga Desa Catak Gayam Mojowarno ini diketahui terjadi pada 14 Mei lalu.
Selain meracun korban pelaku juga melakukan penusukan dengan senjata tajam pada bagian dada korban dan pemukulan di bagian kepala dengan balok kayu.
Pelaku Fauziah terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama hukuman penjara 20 tahun. (awy)