Aan pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengurus MUI Pusat, yang menyatakan bahwa sholat yang didalamnya bercampur jamaah laki-laki dan perempuan itu merupakan makruh, meski sholatnya tetap sah.
Namun, lanjut Aan, pihak Al Zaytun menyatakan bahwa hal itu merupakan sebuah pilihan. Pasalnya, makruh bersifat abu-abu.
"Dan Shalat Ied itu sunah. Kenapa yang sunah harus dipermasalahkan?" kata Aan kembali menirukan ucapan pimpinan Mahad Al-Zaytun.
Sementara itu, mengenai adanya dua orang badal di samping imam, Aan menjelaskan, bahwa keduanya dipersiapkan untuk menggantikan imam. Hal itu jika terjadi sesuatu pada imam, yang membuat imam tersebut tidak dapat meneruskan sholatnya.
Sedangkan mengenai adanya seorang laki-laki Nasrani yang ikut dalam barisan jamaah sholat Id, Aan menyatakan bahwa Mahad Al-Zaytun selama ini menerapkan moderasi yang sangat bagus.
"(Seorang Nasrani ditempatkan di barisan depan jamaah sholat) itu mungkin menghormati," tutur Aan.
Lebih lanjut Aan menyatakan, Kemenag hanya bisa memberikan arahan dan tidak bisa memaksakan suatu paham atau ajaran yang diyakini kelompok tertentu.
Load more