BPN Minta Pendampingan Hukum Kejari Sumbawa Besar
- Tim Tvone-Irwansyah
Sumbawa, tvOnenews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa, NTB meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (7/2/2023). Pendampingan hukum ini ditandai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding atau MoU antara pihak BPN Kantah Sumbawa dengan pihak Kejari Sumbawa Besar yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor BPN Kabupaten Sumbawa.
"Pendapingan hukum ini dilakukan mengingat BPN Sumbawa sangat membutuhkan yang namanya program pendampingan hukum, karena menyangkut pertanahan ini sangat riskan terjadi masalah," ungkap Kepala BPN Kantah Sumbawa, Subhan, Rabu (08/02/2023).
Dikatakan, pendampingan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal ini Tim JPN Kejari Sumbawa, memang sangat dibutuhkan dalam membantu tugas dan kinerja yang diemban BPN Kantah Sumbawa.
"MoU tahun 2023 ini adalah yang pertama kali dilakukan BPN Kantah Sumbawa untuk Kabupaten/Kota se NTB," tegasnya.
Sementara itu Kajari Sumbawa Adung Sutranggono, menyambut positif kerjasama yang dilakukan dengan BPN Kantah Sumbawa.
Sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan melalui tim JPN siap memberikan pendampingan hukum dalam berbagai ruang lingkup yang dibutuhkan pihak BPN.
"Sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) tim JPN siap memberikan bantuan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, bahkan siap mendampingi dan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan (Letigasi dan Non Letigasi)," ujarnya.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
"MoU ini juga sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang," Kajari Sumbawa menjelaskan.
Ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa ini meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional di bidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.
Load more