Cegah Rabies, Pospol Palue Eliminasi HPR Asal Sulawesi
- Oktavianus Fredi Koban
Sikka, tvOnenews.com - Cegah penyebaran virus Rabies di Pulau Palue, Banbinsa Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, mengeliminasi Hewan Penular Rabies (HPR) berupa 3 ekor anjing di dusun watu lengho, Desa Ladolaka.
"Kami ambil tindakan tegas untuk mencegah virus rabies di pulau palue, dengan mengeliminasi 3 ekor anjing yang dibawah dari sulawesi," tegas Brigpol Yohanes Paulus Beny, Anggota Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palue, kepada tvOnenews, Senin (12/5/2025) pagi.
Dijelaskan Brigpol Beny, tindakan eliminasi dugaan hewan penular rabies dilakukan bersama sejumlah petugas kesehatan dan aparat desa ini dilakukan setelah salah satu petugas Kesehatan dari Puskesmas Tuanggeo An. Saudara Bernardus Betabao dan menemukan 3 ekor anjing Liar di desa Tuanggeo yang di ambil dari Desa Garaumpa, kec. Kalaotoa, Sulawes Selatan.
"Pulau Palue ini biasanya menjadi daerah transit hewan dari sulawesi sebelum di jual ke daratan pulau flores," terangnya.
Pula Palue, lanjut Brikpol Beny, merupakan salah satu kecamatan di kabupaten sikka yang merupakan zona merah penyebaran virus rabies akibat gigitan anjing gila dan korban didonimnasi anak-anak.
"Ini bentuk kita memerangi kasus rabies di sikka khususnya di pulau palue, agar tidak ada lagi korban akibat gigitan anjing gila," tengasnya.
Sementa itu, lanjut Brikpol Beny, untuk kabupaten Sikka sendiri, Rabies di Kabupaten Sikka yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir dengan adanya jumlah korban meninggal sebanyak 13 orang. Dan diawal tahun 2025 bulan Januari sampai dengan pertengahan Maret 2025 telah terjadi 366 kasus gigitan dengan 8 kasus positif rabies.
"Tindakan eliminasi HPR ini juga sebagai bentuk tindak lanjut surat edarab Bupati Sikka, jika Pemilik anjing yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi atau tidak mengikat anjingnya, maka kepala desa atau lurah diberikan wewenang mengambil tindakan eliminasi," paparnya. (ofk/frd)
Load more