Resmi! Pergub Larangan Menjual Daging Anjing dan Kucing Berlaku di DKI Jakarta
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Sudah berlaku secara resmi di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video di akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (24/11/2025).
Tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A tersebut soal larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya serta baik mentah maupun olahan.
Pada Pasal 27B, tercantum juga larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi terlebih lagi apabila ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies.
Dalam Pergub itu, tertulis pula apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan izin usaha jika tahapan pelanggaran masih terulang. (ant/nsi)
Load more