Surabaya, tvOnenews.com - Kejadian kelam sekitar tiga tahun lalu masih melekat di benak Sundari Kristania. Nenek 69 tahun ini digigit anjing buas milik tetangganya di Perumahan Wisma Mukti Surabaya pada pukul 19.00 WIB, 9 Mei 2022.
"Anjing jenis herder itu melepas gigitannya setelah dihampiri majikan," kata Sundari melalui Kuasa Hukum Abdul Malik, mengenang kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Surabaya.
Namun, pemilik anjing yang berprofesi sebagai advokat menolak membiayai pengobatannya. Bahkan, perempuan tua itu diusir sembari gestur tangan pemilik anjing seolah hendak mengacungkan sepucuk pistol yang tersembunyi dari balik bajunya.
Sundari, didampingi Kuasa Hukum Abdul Malik, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada malam yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan tersebut disertai barang bukti hasil visum dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari rumah tetangga di depan rumahnya.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerima laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan ini. Pemilik anjing TSU dilaporkan karena kesalahannya tidak menjaga dengan sempurna binatang berbahaya yang dalam penjagaannya menyebabkan orang terluka, serta penyalahgunaan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, 360, dan 490 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjelang tiga tahun berselang, luka gigitan anjing di paha kanan Sundari yang telah berangsur mengering masih terus membekas. Namun, Sundari belum menerima kabar perkembangan penyelidikan atas laporannya dari Polrestabes Surabaya.
Load more