Kejati NTT mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, pelaku tindak asusila anak dibawah umur.
"Berkas perkara Tahap I AKBP Fajar sudah kami kembalikan atau P 18, untik segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Syarat formil dan materil yang belum dilengkapi berupa alat bukti, baik itu alat bukti tertulis maupun alat bukti eletronik berupa rekaman video," jelasnya.
Selain itu, ikhwan mengatakan, penetapan pasal oleh penyidik Polda NTT Ke AKBP Fajar juga masih saangat kurang.
"Dalam kasus asusila yang menjerat AKBP Fajar, Kejaksaan telah menyiapkaaan 4 jaksa handal untuk melakukan tuntutan hukum kepada AKBP Fajar," katanya.
Halaman Selanjutnya :
Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiiswa berinisial F atau Fany sebagai tersangka kasus asusila anak dibawah umur, yang perannya mencari dan mengantarkan korban anak dibawah umur ke AKBP Fajar dan mendapatkan imbalan uang sebesar 3 juta rupiah. (ffs/frd)
Load more