Akui Dipanggil Kejati NTT Terkait Dugaan Korupsi Perumahan Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU: Kami Minta Dijadwal Ulang
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti mengakui jika dirinya dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 21 Mei 2025.
Diana mengaku pemanggilan tersebut dalam rangka dirinya yang diminta memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perumahan eks pejuang Timor Timur (Timtim).
Namun, Diana mengaku pihaknya meminta perubahan jadwal terkait pemerintahan keterangan yang dibutuhkan oleh Kejati NTT tersebut.
"Namun, karena kesibukan, kami minta dijadwalkan ulang," kata Diana kepada awak media, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Di sisi lain, Diana mengungkap jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal permintaan keterangan oleh Kejati NTT.
"Kami belum dapat jadwalnya kapan," katanya.
Sementara, Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan pihaknya mempersilakan Kejati NTT untuk mengambil keterangan Diana.
"Kan Bu Wamen PU sudah minta dimundurkan jadwalnya, pindah tempat permintaan keterangan karena kesibukan," katanya.
Hanggodo meyakini jika Diana akan memberikan informasi yang dibutuhkan Kejati NTT tersebut.
"Ini merupakan kewajiban kita, bentuk transparansi, dan akuntabilitas. Saat diberikan tugas dan wewenang mengelola APBN, tentu harus dipertanggungjawabkan baik hari ini hingga beberapa tahun mendatang. Selama benar, pasti amanlah," jelasnya.
Diketahui, Berdasarkan surat Kejati NTT Nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 yang beredar Diana Kusumastuti dipanggil terkait dengan posisinya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo meminta Diana untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi proyek perumahan eks pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022-2024 di Kupang. (raa)
Load more