ADVERTISEMENT
Advertnative
Kupang, tvOnenews.com - Eksepsi yang diajukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang NTT.
Persidangan dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim digelar di ruang Cakra PN Kupang, yang dipimpin Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, dan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Eksepsi yang diajukan terdakwa Fajar dan Tim Kuasa hukumnya, tidak diterima atau ditolak selurunnya oleh Majelis Hakim.
"Terdapat 18 point eksepsi yang diajukan tedakwa Fajar bersama kuasa hukumnya dan ditolak seluruhnya," ujar Anak Agung Gde Agung Parnata, Senin (21/7/2025).
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (28/07/2025) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi atau pokok perkara.
Kuasa hukum AKBP Fajar, Nikolas Ke Lomi mengatakan tidak keberatan dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan kliennya.
"Eksepsi memberikan gambar peristiwa kepada majelis hakim terkait keberatan kliennya dan akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara nantinya dengan pembuktian-pembuktian, apakah klinennya benar-benar melakukan hal tersebut atau tidak," tambah Nikolas Ke Lomi.
Load more