Denpasar, tvOnenews.com - Untuk mengatasi persoalan maraknya kepemilikan vila di Bali yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal, Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nominee atau perjanjian pinjam nama untuk menindak aset-aset kepemilikan asing di Bali, seperti vila-vila ilegal yang tidak membayar pajak di Pulau Dewata.
"Masih disusun perda itu. Nanti dibuat timnya," kata Koster saat ditemui di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3).
Sementara di tempat yang sama, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, Perda Nominee sudah mulai dikaji karena dengan adanya perda itu nantinya bisa menindak secara tegas vila-vila bodong atau ilegal di Pulau Dewata terutama vila ilegal milik warga asing.
"Sudah masuk ke wilayah kajian untuk membuat Perda Nominee ini dan ini penting sekali untuk Bali. Karena dengan adanya Perda Nominee nanti yang pertama kita bisa menindak secara tegas terutama vila-vila ilegal itu," ujar Giri.
Kemudian, yang kedua Perda Nominee juga akan memberikan jalan bagi penegak hukum menindak sindikat orang asing yang bermodus kawin kontrak dengan warga Indonesia, dan soal penyertaan modal asing (PMA), akan diatur dalam Perda Nominee.
"Yang kedua ada juga dengan PMA yang ketiga istilah kawin kontrak yang mengatasnamakan masyarakat di sini. Ini harus kita tertibkan itu semua. Saya kira ini penting sekali bagi kita dengan adanya Perda Nominee ini nanti saya pastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat," ujarnya.
Load more