Kombes Subawa mengatakan, secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA.
"Hasis biasanya berasal dari timur tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (awt/far)
Load more