"Hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," imbuhanya.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan WNA tersebut ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kemudian, WNA tersebut dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (5 /9) dengan tujuan akhir Kairo-Mesir.
“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujarnya. (awt/far)
Load more