KUD Perintis Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tambang Ilegal di Kota Kotamobagu
- ANTARA
Kotamobagu, tvOnenews.com - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi mereka yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku,” ujar Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi (50 Tahun).
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, ancaman pidana ini tampaknya tak membuat jera para penambang liar.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
“Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo Edi.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
Load more