Dokumen NPHD inipun menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim, yang tidak melihat paraf berjenjang di salah satu dokumen tersebut sebagaimana disebutkan saksi bahwa itu adanya di arsip.
Terdakwa Ruslan Hamzah yang diminta tanggapannya terkait persidangan, ia merasa menjadi korban karena merasa tidak korupsi.
“Orang lain yang menikmati, saya yang tersakiti,” kata Ruslan.
Ruslan mengungkapkan bahwa ada orang besar atau dalang di balik penganggaran tu. Ia pun meminta keadilan dari persidangan ini, jangan dirinya yang tidak melakukan apa-apa tapi disakiti.
“Saya menjadi korban,” kata Ruslan.
Ruslan berharap dapat dibebaskan dalam perkara ini, karena tidak pernah makan uang yang sebutnya sebagai uang haram.
JPU Arung yang dikonfirmasi usai sidang terkait nama-nama yang disebut saksi mengetahui dana pemberian dana hibah ini mengatakan, akan dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
Load more