"Di antaranya adalah keterangan para saksi dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan. Kita akan lakukan pengecekan asal muasal sumber batunya, lalu akan kita uji laboratorium sampel dari material yang diduga batu hitam itu di laboratorium Mabes Polri," ujar AKBP Sigit Rahayudi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi serta telah membuat panggilan kepada saksi lain dengan tujuan agar kasus tersebut dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat.
Sementara untuk pemilik material tersebut belum diketahui dan masih dalam proses pengumpulan bukti.
"Kita harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan unsur-unsur pasalnya harus terpenuhi. Jadi tidak bisa langsung menentukan siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka, kita juga nanti akan melakukan gelar perkara," jelasnya.
Sementara itu, pengenaan pasal terhadap kasus tersebut adalah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 yang berkaitan dengan menyimpan dan mengumpulkan material yang diduga dari tambang ilegal.
Selain itu, kasus tersebut juga akan menggunakan Undang-Undang yang berkaitan dengan kehutanan, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan yaitu Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (aag)
Load more