Jakarta, tvOnenews.com - Di sejumlah daerah memiliki tradisi unik dalam melaksanakan salat tarawih. Salah satunya menjalankan salat tarawih dengan waktu yang kilat dan singkat.
Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Hikam di Desa Mantenan, Kecamatan Mantenan, Kabupaten Blitar.
Ponpes ini memiliki tradisi menjalankan salat tarawih hanya dengan Waktu 10 menit untuk 23 rakaat sudah beserta witir.
Adapun tradisi tersebut sudah berlangsung sudah lama dan lebih dari satu abad.
Kecepatan dalam pelaksanaan salat ini tetap memenuhi syarat dan rukun salat sebagaimana mestinya, sehingga banyak jemaah yang tertarik mengikuti tradisi ini.
Terkait hal tersebut, K.H Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah MUI memberikan tanggapannya.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi perbencingan atau perdebatan yang sudah terjadi pada beberapa tahun belakangan.
Ia menjabarkan bahwa makna dari salat tarawih yaitu salat dengan santai agar dapat menghayati dan memaknai salat tarawih dengan baik.
Lantas, apakah tradisi salat tarawih ini dianggap sah atau tidak oleh agama? Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya dan penjelasannya. (ayu)