Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus mafia tanah. Penyidikan kasus mafia tanah ini sebagai tindak lanjut dari 10 laporan mulai tahun 2020 hingga 2022.
Dari hasil penyelidikan, 30 orang ditangkap dan terdiri dari pegawai Kantor BPN, ASN pemerintahan, kepala desa, jasa perbankan dan masyarakat sipil. Sedangkan korban atau pelapor dalam kasus mafia tanah itu terdiri dari 12 orang. (ayu)