Jakarta - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi termasuk transportasi udara. Aturan baru ini akan berlaku mulai 17 Juli mendatang.
Pengelola bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan telah menyiapkan fasilitas pendukung vaksinasi seiring dengan aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Ada enam tempat yang dapat digunakan penumpang untuk mendapatkan vaksin booster mulai dari terminal 1, 2, dan 3, serta Polres Bandara serta kantor KKP.(awy)