Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terkait dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager Affair di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, dan tidak mendistribusikan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam negeri sesuai ketentuan.