Jakarta - Pengadilan militer tinggi II Jakarta menggelar sidang Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagrek, Jawa Barat. Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Sidang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto. Atas perbuatannya, Kolonel Inf Priyanto dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana, penghilangan mayat, dan perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukuman yang menjerat terdakwa yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Menanggapi dakwaan tersebut tersangka Priyanto tak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (afr)