Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang penjual bakso di kota Makassar Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah dituding merusak kanopi baja ringan yang menempel di ruko yang ditinggalinya.
Terkait kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih ditahan di Mapolsek Biringkanaya Makassar.
Kurdas, seorang penjual bakso di kota Makassar Sulawesi Selatan masih tak habis pikir kenapa bisa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kurdas yakin apa yang dilakukannya tak menabrak aturan.
Kurdas mengaku telah menggeser kanopi yang terbuat dari baja ringan yang menempel di rukonya tersebut. Kurdas beralasan, rangka baja itu berdiri di atas jalanan yang merupakan fasilitas umum.
Sementara ruko itu sendiri berada di Pasar Grosir daya modern. Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi dimana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketiganya itu, dua tersangka yang ikut membantu Kurdas saat ini dikabarkan ditahan di polsek Biringkanaya, karena dinilai melakukan perusakan.