Jakarta - Seorang pengemudi ojek online menipu belasan orang dengan membawa lari barang-barang elektronik mahal menggunakan KTP dan akun ojol palsu. Seorang konsumen yang tertipu melaporkannya ke Polda Metro Jaya, karena pelaku membawa kabur laptop MacBook pesanannya seharga Rp 67 juta.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dan juga pasal 37 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian oleh pengemudi ojek online dengan menggunakan akun ojek online (ojol) palsu. Pihak kepolisian telah mengamankan ataupun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dimana dua orang tersangka ini merupakan residivis yang telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online juga menipu belasan orang dengan membawa lari barang-barang elektronik mahal menggunakan KTP dan akun ojol palsu.
Seorang konsumen yang tertipu melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena pelaku membawa kabur laptop MacBook pesanannya seharga Rp 64 juta.(awy)