Kabar Bahagia! Menaker Pastikan Driver Ojol Dapat 'THR' Tahun Ini, Cek Jadwal Pencairannya
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap bahwa Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver ojol (ojek online) akan diumumkan bersamaan dengan ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif dengan perusahaan terkait. Menurutnya, sejumlah aplikator telah menunjukkan komitmen untuk merealisasikan pemberian bonus tersebut.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Yassierli menjelaskan, penyusunan surat edaran terkait BHR kini dalam tahap finalisasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan aspek administrasi dan kebijakan berjalan selaras.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata dia.
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit pada Maret 2025.
Aturan tersebut mengatur pemberian bonus keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam ketentuan sebelumnya, besaran BHR dihitung secara proporsional berdasarkan performa, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik.
Pembayaran bonus diwajibkan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/nba)
Load more