Digerebek! Polda Jabar Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Pakai Ratusan SIM Card
Bandung, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar Jaringan promosi judi online yang beroperasi dengan metode penyebaran tautan secara acak melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MAA yang berperan sebagai leader, AS dan W sebagai karyawan, YK sebagai operator, serta RT sebagai penyedia kartu SIM aktif.
Mereka ditangkap pada 31 Januari 2026 di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan jaringan ini memanfaatkan perangkat khusus untuk menyebarkan link judi online kepada nomor-nomor WhatsApp secara acak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas promosi judi online tersebut telah berlangsung sejak November 2025. Dari kegiatan itu, jaringan ini diduga meraup keuntungan hingga Rp300 juta.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set komputer, empat CPU, 24 unit telepon genggam, satu router WiFi, uang tunai sebesar Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Hendra juga mengungkapkan berdasarkan laporan sebelumnya, jumlah pengguna judi online di Jawa Barat mencapai sekitar 2,6 juta orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat berbagai klaster pengguna, mulai dari pegawai swasta, pedagang, hingga sekitar 41 ribu orang di bawah umur.
Perputaran uang dari aktivitas judi online di wilayah Jawa Barat diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan dinilai sangat meresahkan masyarakat.