Jakarta - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 2 Oktober 2021. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19 yang ditengarai terjadi pasca libur panjang akhir pekan.
Pemerintah berharap, perubahan hari libur dan cuti bersama ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19. Namun Ketua MUI Bidang Dakwah Kyai Haji Cholil Nafis justru menilai kebijakan tersebut tak lagi relevan dengan kondisi Covid-19 yang sudah melandai.(awy)