Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19. Sidang yang dipimpin oleh hakim M. Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.