ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan pada Jumat (18/7/2025) lalu, penyidik mengusut peran PT Winti Nur Aflah perihal barang yang disuplai, besaran kuantitas, serta kewajaran harga.
“Saksi hadir, dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya,” ujar Budi, Selasa (22/7/2025).
Pada Rabu (16/7/2025) KPK juga mendalami peran dua saksi dalam operasional pemberian paket bansos presiden untuk penanganan COVID-19 tersebut.
Kedua saksi adalah Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto, dan mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Sebelumnya,KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp125 miliar.
Load more