Jakarta, Klik Disini - Demi mencegah penyebaran pandemi covid-19, pemerintah melarang mudik lebaran, yang dimulai hari ini Kamis 6 - 17 Mei 2021, berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Lalu bagaimana penerapan larangan mudik di lapangan? Akankah aksi “kucing-kucingan” mudik lebaran seperti tahun lalu berulang? Ikuti pembahasannya hanya di Dua Sisi tvOne. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini