ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menjadi sorotan setelah kementerian yang ia pimpin resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan keuangan secara nasional.
Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai sektor usaha, mulai dari lembaga perbankan, pasar modal, lembaga peminjaman, hingga pembiayaan ekspor.
Pemerintah menilai aturan ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor bisnis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas, penyederhanaan proses pelaporan, dan akuntabilitas perusahaan.
Laporan keuangan nantinya akan disetorkan melalui platform Pelaporan Keuangan atau PBPK–Financial Reporting Single Window, sebagai pusat integrasi pelaporan nasional.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons dari kalangan pelaku usaha dan pengamat. Sebagian mempertanyakan urgensi kebijakan ini, terutama terkait implikasi teknis dan administrasi bagi perusahaan.
Pertanyaan publik juga muncul mengenai apakah langkah ini dilakukan untuk merapikan data perusahaan yang selama ini berantakan, atau justru karena sistem pemerintah sendiri yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Selain itu, kekhawatiran mengenai risiko kebocoran data menjadi sorotan, mengingat rekam jejak keamanan siber pemerintah dinilai masih rentan.
Pelaku usaha menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur keamanan digital sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai mekanisme perlindungan data yang akan diterapkan dalam sistem pelaporan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap agar perusahaan dapat menyesuaikan diri.