Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak menilai penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan masih jauh dari optimal.
Hal itu mengemuka dalam diskusi terkait maraknya kasus perundungan yang kembali mencuat belakangan ini.
Pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri menyatakan bahwa secara regulasi aturan tersebut sudah lengkap, termasuk mekanisme pelaporan, langkah penanganan, serta sanksi bagi guru, ASN, dan pihak sekolah.
Namun ia menilai persoalan utama terletak pada implementasi di lapangan.
Iman menyoroti temuan riset di Serang dan Makassar pada 2015 yang menunjukkan bahwa guru masih belum memahami aturan empat tahun setelah regulasi diterbitkan.
Ia pun mempertanyakan peran Satgas di tingkat dinas pendidikan yang dinilai belum optimal melakukan pengawasan.
Sementara itu, Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya sekolah memastikan keberadaan dan fungsi tim PPK.
Menurutnya, regulasi pencegahan kekerasan sebenarnya telah lama ada, mulai dari Permendikbud hingga kebijakan Sekolah Ramah Anak dari Kementerian PPPA sejak 2014.
Ia menambahkan, keterlibatan siswa dalam tim PPK juga penting untuk mengidentifikasi perubahan perilaku teman sebaya yang kerap lebih mudah dikenali oleh sesama anak.
Iman juga menyoroti kecenderungan sekolah menutup-nutupi kasus perundungan demi menghindari viral dan tekanan publik.
Padahal, menurutnya, langkah tersebut justru memicu masalah lebih besar dan merugikan sekolah.
KPAI menyatakan telah menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat fungsi tim PPK dan mendorong pengawasan lebih ketat di sekolah menyusul terus terjadinya kasus perundungan.
Implementasi cepat dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk menekan kekerasan di lingkungan pendidikan.