Kejagung Banding Atas Vonis Anak Riza Chalid
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan agung memutuskan mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Langkah banding tersebut mencakup seluruh terdakwa, termasuk Kerry Adrianto yang merupakan anak dari pengusaha Riza chalid.
Kejaksaan menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Aspek yang dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh antara lain terkait perhitungan kerugian perekonomian negara, pembebanan uang pengganti, serta pertimbangan penerapan pasal perintangan penyidikan.
Menurut Kejaksaan, pengajuan banding dilakukan untuk menegaskan kembali penerapan pasal-pasal yang dianggap relevan dalam perkara tersebut, termasuk pasal mengenai perintangan penyidikan.
Upaya banding ini juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh unsur dakwaan dipertimbangkan secara komprehensif di tingkat peradilan berikutnya.