ADVERTISEMENT
Palembang, tvOnenews.com - Kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta dua tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diproses di persidangan.
Dua tersangka tersebut yakni Bobi Asia, ASN yang tercatat sebagai staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta seorang warga sipil berinisial EF.
Keduanya resmi menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Ekasari, menjelaskan bahwa Bobi Asia nekat mengaku sebagai jaksa untuk menipu korbannya yang tengah tersangkut masalah hukum.
Status ASN yang melekat pada tersangka turut dimanfaatkan untuk meyakinkan korban. Sementara itu, EF diduga berperan membantu menjalankan aksi penipuan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengungkap modus operandi kedua tersangka, yakni memanfaatkan kedok sebagai aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang dengan janji dapat “mengurus” perkara yang dialami korban.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap dua, proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Kejati Sumsel memastikan penanganan kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat hukum demi memperoleh keuntungan pribadi.