Bangkalan, tvOnenews.com - Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian benda-benda bersejarah di Museum Cakra Ningrat, yang berada di kompleks Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Herman Taufik (44), warga asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian.
Saat hendak diamankan, Herman melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang disampaikan oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekitar dua minggu lalu.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Herman mengaku beraksi seorang diri dengan cara mencongkel jendela museum yang tidak terkunci.
Ia memanfaatkan kondisi museum yang sepi dan tidak dijaga pada malam akhir pekan untuk masuk dan mengambil sejumlah benda bersejarah.
Pelaku sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sisa barang curian yang belum sempat dibawa. Namun, sebagian besar koleksi berharga yang diambil, termasuk tiga perangkat gamelan peninggalan Keraton Bangkalan yang terbuat dari kuningan murni telah dijual ke pasar loak.
Polisi hanya berhasil mengamankan tiga piring keramik kuno sebagai barang bukti. Sementara, benda-benda lain masih dalam pencarian.
Museum Cakra Ningrat sendiri merupakan salah satu destinasi wisata sejarah utama di Kabupaten Bangkalan.
Museum ini menyimpan ribuan artefak peninggalan Kerajaan Madura Barat, mulai dari instrumen musik keraton, peralatan rumah tangga kuno, hingga perlengkapan militer yang memiliki nilai historis tinggi.
Akibat perbuatannya, Herman Taufik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.